MALANG-Pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hari ini hingga Selasa (20/7/2021). Kebijakan mencegah penularan Covid-19 ini memperketat aktivitas masyarakat. Bahkan di Malang Raya dibangun sejumlah posko penyekatan pengendara.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji resmi menandatangani Surat Edaran (SE) No 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam. Itu setelah rakor bersama Gubernur Jawa Timur membahas PPKM Darurat di Jawa Timur di Ruang NCC Balai Kota Malang.
“Tugas kita mengamankan bagaimana terlaksananya Inmendagri karena motivasi dari Inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya,” kata Wali Kota Malang Drs H Sutiaji dalam siaran pers Bagian Humas Pemkot Malang.
“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 itu aja,” sambung Sutiaji.
Turut mendampingi dalam acara ini, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, camat dan kepada OPD yang terkait dengan PPKM Darurat ini.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan penerapan PPKM Darurat ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. Baik Inmendagri maupun Keputusan Gubernur maupun SE Wali Kota Malang ini dikeluarkan pada Jumat (2/7/2021).
Sehubungan penerapan PPKM Darurat, Pemkot Malang berencana memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. “BTT (Bantuan Tak Terduga) kita, sementara kita sasar adalah PKL. Kita beri Rp 300 ribu tiga, ada yang sudah di kami datanya, ada sekitar 2.500-an PKL. Untuk penguatan PPKM mikro, tentu kita support Rp 500 ribu untuk per RT dan RW,” tambah Sutiaji.
Ia menginstruksikan kepada camat, lurah beserta instansi terkait untuk berkeliling mensosialisasikan kepada masyarakat. Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyampaikan dengan PPKM Darurat, maka seluruh fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kota Malang dan BUMD berupa gedung yang digunakan kegiatan olahraga maupun taman-taman kota, untuk sementara ditutup.
SE Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah. Para camat juga diminta meneruskan kepada lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan tetap ada kearifan lokal untuk mendukung aturan pemerintah pusat. Yakni adanya kebijakan pembatasan mobilitas berupa penyekatan dan pemadaman listrik. Namun Sutiaji memastikan bahwa listrik yang dipadamkan hanya listrik untuk PJU (Penerangan Jalan Utama) di jalanan protokol di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menyebut ada tiga pos pembatasan mobilitas. Lokasi pos di Gerbang Tol Malang di Madyopuro, Jalan Ijen dan salah satu jalan keramaian.
Sementara itu di wilayah Kabupaten Malang juga memberlakukan penyekatan wilayah. Lokasi penyekatan wilayah di Gerbang Tol Lawang, Gerbang Tol Singosari, Gerbang Tol Pakis dan sekitar
Bakpao Telo. Selain itu di Karangkates, Sindorenggo, Jabung, Kalirejo dan Sumberoto.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang seperti dikutip dari New Malang Pos mengatakan petugas di titik penyekatan melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang melintas. Pengendara wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), dan kartu vaksin bagi mereka yang sudah vaksin. Jika tidak membawa kartu vaksin pengendara wajib menunjukkan surat hasil negatif Swab Antigen atau PCR 1×24 jam. Jika tak memenuhi ketentuan tersebut akan diminta putar balik. (tim)
Pedoman PPKM Darurat Jawa Bali
100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non esensial.
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor esensial: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Sehingga penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.